Jumat, 13 Maret lalu saya sempat mengikuti Diskusi Kebijakan Publik bertajuk Dari Hak Profesi ke Kerangka Regulasi: Agenda Penguatan Tenaga Kerja Film Dalam Revisi UU Perfilman. Diskusi kebijakan publik ini menghadirkan Edwin Nazir Ketua Umum Aprofi, Marcella Zalianty Ketua Umum Parfi ’56, Agung Sentausa Ketua Indonesian Film Director’s Club, Anggi Frisca dari Indonesian Cinematographer Society, dan Andhy Pulung dari INAFED. Diskusi ini dimoderatori oleh Fauzan Zidni dari Aprofi.
Kesemua pembicara menghadirkan pemaparan yang sangat insightful terkait perlindungan masing-masing profesi, dimulai dari hakikat kerja tiap profesi dan kemudian berlanjut pada rekomendasi kebijakan perlindungan profesi. Namun demikian ada pemaparan yang sangat menarik perhatian saya pribadi karena sebenarnya cenderung sudah berjalan dan sangat konkrit yaitu tentang Kertas Posisi: Sepakat di 14, yang telah diprakarsai oleh ICS bekerjasama dengan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Saya pribadi khawatir dengan hasil holistik dari apa yang dipaparkan masing-masing pembicara yang tidak mampu disimpulkan dengan baik oleh pemangku kebijakan yang hadir, sehingga akhirnya terlewat begitu saja. Oleh karenanya paling tidak saya mencoba mewawancarai Anggi Frisca mengenai Kertas Posisi yang dimaksud dan bagaimana pekerja film lainnya bisa mengadopsi atau mengeksplorasi berbagai kemungkinan untuk membuat sesuatu yang lebih konkrit, sebelum adanya revisi undang-undang perfilman.
Panji: Terimakasih sudah mau wawancara ya. Apa bisa diceritakan tentang Kertas Posisi Sepakat di 14?
Anggi Frisca: Ya, sebelumnya sebetulnya kertas posisi sepakat 14 itu kita keluarkan di tahun 2020, kita kolaborasi sama sindikasi di mana waktu itu sebetulnya ini ada program di bidang advokasi, kan? Di bidang advokasinya kita sebetulnya saat itu di masa pandemi juga kebetulan kita ngerasa sebetulnya banyak sekali isu-isu yang sebenarnya berapa sih yang jam kerja kita itu idealnya, gitu kan?
Karena apa namanya, ya, kalau misalnya kita mengacu ke ketenagakerjaan itu rasanya kayak nggak mungkin ya kalau di Indonesia apa namanya, kerja delapan jam, gitu kan? Sementara kan sebetulnya sebetulnya kita juga ada beberapa mungkin teman-teman yang juga pengalaman kerja di luar dan lain sebagainya, gitu kan? Maksudnya bagaimana cara menghitung upah dan lain sebagainya, gitu kan?
Itu pengalaman-pengalaman kita kumpulkan. Tapi kalau ini cuma jadi pembicaraan aja, gitu kan? Atau cuma diskusi, maksudnya diskusi hangat ya, diskusi hangat, gitu, tanpa ada, tanpa ada data atau tanpa ada dokumen yang mungkin kita bisa bagikan sebagai bahan pembelajaran untuk kita melangkah lebih baik lagi ke depannya, gitu kan?
Sehingga data ini juga jadi salah satu apa ya, sarana sarana mengetahui, gitu, keluh kesah sebetulnya krunya itu seperti apa, bagaimana, dan harapannya apa, gitu. Nah, kita sebetulnya di film itu kan sebetulnya belum ada serikat pekerja film. Nah, kebetulan sindikasi itu sebetulnya dia sedang mengusung serikat pekerja kreatif, nggak salah ya, serikat pekerja kreatif saat itu: Media, jadi lebih banyak teman-teman di media, pers, dan lain sebagainya. Terus akhirnya kita coba diskusi, kita coba ngobrol, rasanya memang teman-teman sindikasi ini lebih apa namanya, lebih lebih mapan di area advokasi gitu ya, karena teman-teman juga maksudnya ada yang sudah sering berkegiatan di LBH dan lain sebagainya. Akhirnya kita ngerasa kayaknya kita perlu kolaborasi. Terus saat itu sebetulnya idenya udah langsung mau ngomongin itu, aku bilang enggak, kita perlu mengacu ke beberapa hal gitu ya, karena film ini kan juga punya undang-undang film, kita mengacu ke sana gitu kan, supaya kita lihat gitu apa yang mau kita buka dari undang-undang film ini, terus apa yang sebetulnya realitas yang terjadi di lapangan, dan sebetulnya apa yang dibutuhkan untuk sebetulnya membangun infrastruktur yang mungkin sebetulnya sudah sudah ter apa ya, sudah tersampaikan di undang-undang, tapi sebelumnya gimana merealisasikan ini gitu ya, semacam hak sosialnya, hak hak yang juga muncul sebetulnya di undang-undang film itu gitu.
Nah, sampai akhirnya oke kita bagaimana bentuknya gitu, oke kita bikin FGD dan kita bikin juga apa pertanyaan kualitatif untuk lebih banyak orang lagi gitu. Nah, FGD-nya itu sebetulnya dilakukan ke beberapa asosiasi, hampir rata-rata asosiasi terlibat itu ada 22 orang yang kita kumpulkan untuk FGD lebih mendalam, lebih detail, lebih diskusinya lebih tajam gitu kan.Terus ada juga pertanyaan-pertanyaan yang memang kita lempar ke publik masyarakat film, maksudnya pekerja film, kita lempar ke pekerja film yang pada akhirnya hasil dari kertas posisi ini adalah di 14 jam gitu. Karena mungkin sudah terlalu lama ya, terlalu lama kita ada dalam dinamika di mana banyak juga enggak kecelakaan kerja, terus ada juga yang sampai meninggal di lokasi, ada juga yang mungkin meninggal setelah pulang dari lokasi gitu. Itu artinya sebenarnya kita sudah mulai harus, harus apa ya, terus menyuarakan dan dan konkrit, konkrit perlakuan itu harusnya seperti apa gitu.
Nah, waktu itu kita beride sebetulnya memang ini mungkin bukan tugas dan fungsinya ICS ya gitu ya, tapi rasanya kalau kita juga enggak mulai, karena juga mungkin kita sebetulnya gelisah karena teman-teman kita juga di sinematografer itu juga ada dalam risiko itu gitu. Ketika kelelahan dia sedang berada di ketinggian, ketika kelelahan dia juga sedang bermain dengan listrik misalnya gitu ya, itu juga jadi hal-hal yang perlu kita pikirkan sebagai upaya mitigasinya gitu, bagaimana waktu kerja itu jadi salah satu hal yang penting gitu buat kita di departemen sinematografi sehingga itu menjadi inisiasi kita berkolaborasi dengan SINDIKASI mengumpulkan teman-teman, berdiskusi dengan teman-teman untuk gimana ya caranya ini supaya ayo kita diskusikan gitu. Jadi kalau di kertas posisinya pun juga mungkin ini belum ideal gitu, mungkin ini belum sempurna sebagai tujuannya gitu ya, tapi ini perlu didiskusikan untuk terus bisa untuk perlu bisa dibangun infrastrukturnya pada akhirnya gitu ketika ketika standar-standar ini juga hadir gitu.
Oh makanya sebetulnya dorongannya adalah collective agreement kan gitu. Ketika kita yang kalau misalnya menunggu undang-undang film terlalu lama gitu kan, kita perlu juga mendorong kolektif agreement dari semua semua stakeholder gitu. Mau berapa jam sih sebetulnya kita apa namanya membuat kerangka kerja kita gitu?
Panji: Jadi sebenarnya, awalnya ngobrol sama SINDIKASI untuk pembentukan serikat pekerja film juga?
Anggi Frisca: Serikat, kalau serikat pekerja film itu kan sebetulnya memang menjadi salah satu dorongan juga gitu kan. Jadi ini cuma masih dalam diskusi-diskusi internal saat itu gitu kan, diskusi-diskusi internal nonformal gitu kan. Yang siapa yang mau kita dorong untuk menjadi serikat-serikat pekerja filmnya gitu kan. Waktu itu juga kita sempat mendiskusikan sama almarhum Gunawan Pagaru gitu. Tapi memang apa ya, infrastruktur ini memang perlu dibangun dulu, dibentuk dulu gitu, dihadirkan lah, dihadirkan gitu. Kalaupun misalnya memang sindikasi, gitu ya, sindikasi menjadi Serikat Pekerja Film, gitu ya, mungkin juga mau menaungi itu juga mungkin masih memungkinkan gitu ya, atau atau saya juga masih belum, masih belum bisa apa namanya membicarakan banyak tentang Serikat Pekerja Film ya, karena memang perlu didiskusikan gitu seberapa perlu dan butuh gitu untuk menjadikan, untuk menghadirkan serikat pekerja film gitu.
Panji: Itu, I see, I see. Nah, ini kan kolaborasi sama sindikasi ya, dan dia tuh berarti secara ideologis, katakanlah itu sebenarnya kan mungkin dari ICS tuh sudah selesai dengan term buruh dan non-buruh gitu, karena kan mereka setahu saya itu semuanya ya memang kita buruh aja gitu, kalau menurut ICS tuh gimana?
Anggi Frisca: Jadi dalam prosesnya sebetulnya kalau misalnya kita ngelihat sudut pandang profesi yang kita mungkin perlu-perlu terjemahkan lagi gitu ya, karena kan di ICS sendiri sinematografer di bawahnya ICS itu kan ada asisten, maksudnya di bawah bukan di bawahnya ICS ya, bawahnya sinematografer itu kan ada asisten sinematografer, operator, ada lighting, ada asisten, ada macam-macam, ada runner, sampai genset dan lain sebagainya gitu kan.
Nah, ini yang tidak perlu kita bisa kita lupakan dalam konteks 14 jam, dalam konteks mendorong 14 jam kerja ini mungkin bukan cuma sekedar untuk sinematografer justru gitu, tapi untuk the whole tim yang ada di bawahnya kita, the whole tim yang sebetulnya bekerja lebih keras daripada kita gitu, jadi dorongannya kita udah tahu makanya waktu itu kita sempat mendiskusikan ini bukan cuma sekedar untuk sinematografernya, tapi ini untuk asisten ke bawah yang yang sebetulnya secara secara kerja mereka mereka mengerjakan apa yang kita minta, apa yang kita konsepkan, apa yang kita designkan, mereka mereka pekerjaannya gitu.
Nah, di tatanan ini, ini yang perlu didorong sebagai fungsi-fungsinya gitu. Jadi sebetulnya kenapa kita sama-sama gitu ya, kita sama-sama melihat satu proses belajarnya gitu ya, ayo kita sama-sama ngelihat membaca undang-undang film ini sebagai salah satu acuan. Kenapa juga di undang-undang film tidak ada seluruh stakeholder yang ada di dalam atau profesi yang ada di dalam film itu gitu, terus yang dibicarakan hanya HOD-nya, hanya head of departemennya gitu kan di undang-undang filmnya, dan di situ dibilang kalau head of departement adalah mitra kerja. Nah, di sini yang akhirnya kita buka bahwa perlunya serikat pekerja untuk bisa menaungi teman-teman yang juga hadir di bawahnya kita gitu gitu.
Panji: Kemarin tuh sepertinya sempat ada deklarasi pembentukan Serikat Pekerja Film, itu sudah jadi terbentuk belum ya?
Anggi Frisca: Ini sepertinya sudah berlanjut ya, apa namanya? Ini kan gagasan pada akhirnya waktu itu setelah setelah kita keluarkan, maksudnya setelah ini kan setelahnya ya, setelahnya itu ada deklarasi sertifikat pekerja film yang pada akhirnya digagas, ya digagas oleh Ray (Pakpahan). Berarti sebenarnya sudah ada, artinya, artinya mungkin sudah mulai pergerakannya ya, sudah ada berarti dari langkah yang kertas posisi, berarti itu sudah ada. Tinggal disosialisasikan mungkin sosialisasinya mungkin namanya supaya teman-teman juga jadi lebih tahu bagaimana serikat ini juga secara fungsi dan tugasnya dan lain sebagainya gitu. Kayaknya di sini udah ada, tapi yang tergabung lebih intens sepertinya Ray.
Panji: Kalau menurut Cumit pribadi, itu yang kira-kira berwenang untuk ngebentuk ini dari mana ya? Atau misalnya yang punya kemampuan atau apa gitu?
Anggi Frisca: Kalau-kalau menurut aku itu tuh juga serikat pekerja film tuh akhirnya harus dimunculkan dalam infrastruktur, maksudnya artinya infrastruktur di kan kemarin kan kita bahasannya dalam undang-undang guild itu, jadi pada akhirnya juga ada nih naungan yang di bawahnya si insan film itu gitu. Itu kan salah satu salah satu kekurangannya, itu hanya menaungi HOD-nya aja lah disebutkan dan kewajibannya cuma HOD-nya aja, sementara profesi-profesi yang di bawahnya itu kan enggak ada. Nah, infrastruktur yang lain adalah serikat pekerja yang menaungi mereka gitu. Jadi pada akhirnya secara, maksudnya secara regulasi oke, profesional kan misalnya gini ya, kalau misalnya kita analogikan, profesional itu kan dalam sebuah perusahaan juga ada direktur ya. Direktur juga mungkin bisa aja dia enggak kerja 14 jam, ya. Dia based on ya, pokoknya gimana caranya si perusahaan berjalan lah gitu ya. Secara profesional kan dia pasti bekerjanya tidak tidak di 8 jam itu, gitu ya. Seorang direktur atau seorang CEO, dia tidak bekerja di 8 jam itu, gitu kan. Dia bekerja sebagai profesional, bagaimana sebuah perusahaan berjalan gitu. Tapi di bawahnya itu kan sebetulnya punya hak kerjanya. Oke, kalau misalnya memang mau bikin gambar bagus ya, lu enggak apa-apa mau bikin gambar bagus, tapi kan yang ngerjain anak-anak buah lo, kan gitu. Nah, anak-anak buah ini yang harus punya standar pekerjaannya berapa lama gitu kan?
Supaya nanti itu juga jadi pertimbangan dan jadi perhitungan untuk bisa apa namanya, untuk bisa untuk bisa kesejahteraan juga dipikirkan gitu.
Panji: Klarifikasi lagi ya, berarti kalau misalnya saya terjemahkan, kalau asosiasi-asosiasi itu biasanya dia lebih menaungi head-headnya gitu ya? Betul. Sementara kalau misalnya pekerja di bawahnya itu masih belum ada yang menaungi dan itu kemungkinan asosiasi-asosiasi itu juga belum bisa nih menaungi pekerja-pekerja itu, nanti koreksi aja ya. Jadi perlu ada infrastruktur di bawahnya untuk yang seperti itu gitu ya? Itu di undang-undang lebihnya.
Anggi Frisca: Ya betul, jadi itu infrastruktur yang perlu dibentuk. Sekarang kan memang ada dibentuk, masih perlu penguatan organisasinya, gitu. Misalnya, udah ada kumpul asosiasi operator, gitu kan, lalu sudah mulai ada perkumpulan astrada, gitu kan? Itu juga sudah mulai ada, tapi bagaimana infrastruktur ini dibentuk? Bagaimana infrastruktur ini dibentuk, gitu? Supaya, dan mereka di bawah siapa, gitu? Mereka nih di bawah siapa, gitu kan? Karena kan oke kalau misalnya di bawahnya, pasti di bawahnya asosiasi-asosiasi itu.
Tapi kan, tapi ini perlu rasanya, gitu ya, rasanya untuk hak dan kesejahteraan sosialnya perlu dibentuk, perlu dorongan, sebetulnya. Ketika waktu itu idenya adalah mendorong KFT (Karyawan Film & Televisi – red) menjadi salah satu sentral serikatnya, karena mereka organisasi yang sudah lama, sudah cukup lama, dan sudah lumayan terbuka, ya, maksudnya sudah lumayan banyak juga, gitu, anggota-anggotanya, gitu.
Tapi apakah ini menjadi satu dialog yang juga perlu dilakukan, gitu? Ini juga belum belum kita lakukan lah, gitu. Belum kita lakukan secara formal, jadi ini masih masih masih diskusi, gitu ya. Masih diskusi-diskusi di balik, di balik formalnya, gitu. Karena kan perlu perlu dilakukan formal, gitu. Formal state untuk oke, siapa kita mau mendorong siapa nih, gitu kan? Untuk, untuk menjadi, untuk serikat itu sendiri, gitu. Nah, mungkin juga Sindikasi sudah masuk sampai situ, sudah mendeklarasikan, gitu kan, sebagai serikat pekerja film, gitu. Tapi apakah juga kita perkuat, gitu, sindikasi supaya supaya oke, semua asosiasi juga melihat, sindikasi dia bagian dari serikat pekerja film, gitu.
Anggi Frisca: Jadi kemarin maksudnya terlepas dari terlepas dari terlepas dari diskusi ini sudah formal atau nonformal gitu, tapi bahwa apa ya, perlu tetap perlu dukungan, perlu dukungan kolektif agreement-nya dulu gitu.
Panji: Jadi kemungkinan bisa ada dua ya, entah langsung ke SINDIKASI aja pekerja film, atau misalnya dibawa bikin sendiri gitu, atau gimana maksudnya?
Anggi Frisca: Ya menurutku sih, menurutku sih ini memang perlu ada apa ya? Karena gini, lagi-lagi pengaturan ini itu kan harus ada dasar, harus ada dari atasnya lah ibaratnya, itu kan kesepakatan ini perlu kita lakukan dulu gitu supaya kolektif. Maksudnya kenapa aku dorong juga ayo kita, maksudnya siapa nih yang bisa mendorong untuk kolektif agreement supaya standarnya keluar dulu?
Standarnya keluar dulu, meskipun memang sekedar ada hukum, kata kerja, kerjaan dan lain sebagainya gitu, juga masih tetap bisa didorong, tapi tapi ketika tapi ketika kita juga membutuhkan, kita membutuhkan kalau Mas Agung (Sentausa) kemarin bilang kita tuh kan enggak punya talent agency gitu, kita enggak punya talent agency. Nah, kalau di luar itu sebetulnya si syarikat ini juga bisa menjadi talent agency gitu. Gitu. Dan dan kan maksudnya perlu perlu menyamakan dulu ketika kreatif apa namanya, ketika coative agreement-nya sudah ada, baru pada akhirnya kekuatan serikat pekerja film mau didorong oleh sindikasi, mau kita bikin baru lagi gitu. Itu kan sebetulnya, itu sebetulnya sah-sah aja, enggak enggak enggak cuma satu juga kan, enggak apa-apa gitu. Kayak asosiasi produser itu kan enggak cuma satu juga, enggak apa-apa gitu. Terus LSP juga enggak satu juga enggak apa-apa. Tapi apakah ada lagi badan pengawasnya gitu?

Panji: Oke, oke, ini ternyata jadi kan di awal-awal tuh ternyata sebenarnya emang yang dibuat sama ICS itu udah FGD kemana-mana dan sebenernya tuh udah melingkupi semua pekerja film ya, kayak misalnya artis, misalnya, dan lain-lain. Berarti artis, mungkin sutradara, mungkin produser dan lain-lain sebagainya. Berarti sebenarnya ini tuh bisa diadopsi untuk semua profesi kan yang sepakat di 14 ini?
Anggi Frisca: Itu kan sebetulnya bahan pertanyaan apa namanya based on metodenya kualitatif ya, kuantitatif berdasarkan pertanyaan-pertanyaan, berdasarkan masukan-masukan, terus nah ini yang perlu didiskusikan dan didudukkan kembali duduk bareng. Setelah itu sebetulnya belum ada kelanjutan bagaimana mendiskusikan ini di kerangka lebih besar lagi gitu. Jadi ini data yang kita dapet sama hasil FGD yang kita dapet. Nah, setelah ini, setelah ini gitu ya, setelah ini tuh kayak bahan atau dokumen yang sebetulnya badan yang lebih besar lagi atau yang lebih tinggi lagi untuk mendiskusikan ini dikumpulkan lagi kembali, oke, dari hasil ini disepakati enggak? Gitu.
Belum terjadi kesepakatannya, tapi kesepakatan keinginannya sudah ada. Ini baru baru semacam keinginan publik, keinginan pekerja film tuh sebetulnya seperti ini.
Panji: 14 jam sehari gitu. Jadi belum bener-bener kayak ada diterapkan secara formal gitu, ada ya?
Anggi Frisca: Belum, tapi memang pada saat itu, pada saat kita mendeklarasikan sebagai 14 ini, itu sebetulnya saat itu geliat perusahaan-perusahaan film tuh juga akhirnya muncul. Oh, bisa kok, ada kok, bisa 14 jam, gitu kan? 14 jam bisa, gitu ya? Terus apalagi kita juga sudah menghadapi krisis pandemi, gitu. Saat itu, yang kerja 15 jam itu bisa. Nah, artinya kan sebetulnya tinggal will-nya, gitu. Tinggal will-nya, willing-nya, gitu. Tinggal willing-nya seperti apa? Dan kan enggak terlalu saklek. Maksudnya, artinya gini, mungkin dalam satu bulan rangenya, misalnya syuting 18 hari atau 20 hari syuting, gitu. Atau satu bulan syuting, ada misalnya beberapa yang tidak bisa di 14 jam, gitu. Itu pun juga masih sangat fleksibel, gitu. Artinya oke, gitu ya, maksudnya ya, dengan dengan dengan seperti itu pun sebetulnya bisa berjalan, gitu, dan saat itu.
Panji: “Tidak bisa” maksudnya harus lebih atau kurang?
Anggi Frisca: Lebih maksudnya kan dalam satu bulan ada lebih. Nah, lalu gitu kan, kalau lebih kompensasinya seperti apa gitu? Nah, itu kan yang perlu juga dibicarakan, jadi akhirnya kuat-kuuatannya, ya tergantung tergantung siapa yang bisa bernegosiasi gitu. Sekarang kan kayak, maksudnya aku juga sudah mulai menerapkan lah, sudah mulai menerapkan beberapa, ada yang juga oke gitu, kan? Ada yang misalnya memang menyepakati gitu, itu kan munculnya kan di kontrakan gitu, tapi kan pada akhirnya tidak semua bisa melakukan itu ya, gitu.
Panji: Oh, jadi tuh so far belum dijalankan ya. Misal mau hire apa namanya sinenfotografer, ketentuannya. Belum kayak gitu atau udah?
Anggi Frisca: Pada akhirnya masing-masing, masing-masing orang yang baru bisa melakukannya gitu ya, baru baru bisa melakukan itu dan menerapkan itu dikontrak ya, gitu. Itu tidak semua karena kan sebetulnya mau nggak mau power power-nya bukan di sinematografer.
Panji: Harusnya itu diserahkan ke guildnya gitu ya, untuk ngurusin itu.
Anggi Frisca: Iya, itu kan talent-talent agent-nya gitu kan. Tapi kan kita memang belum ada talent agent, semua semua bernegosiasi masing-masing, gitu. Bahkan kan juga kalau sekarang, gitu, ibaratnya terjadi penurunan, ya, terjadi penurunan, terjadi penurunan sistem kerjasama, gitu. Kalau dulu itu saya pernah ngalamin di mana setiap perusahaan itu, ya, kontraknya ke masing-masing, gitu, ke masing-masing departemennya. Misalnya kita kontrak sama DOP-nya aja, gitu kan, terus habis itu ada asistennya juga, ada second asisten, gitu. Nah, kalau sekarang kan enggak gitu. Sekarang kan terjadi penerangannya, adalah, oke, kita perusahaan mungkin tidak mau ribet, gitu kan, untuk kontrak ke masing-masing teman-teman, akhirnya satu kontrak jadi satu bundling, itu kan sebetulnya mempengaruhi juga ke pajaknya, ke macem-macem, gitu kan. Itu yang juga tidak diketahui pada akhirnya oleh orang-orang, ini pajak kita gimana nih, gitu. Itu kan yang terjadi, gitu.
Maksudnya ya, pada akhirnya, akhirnya kita jadi, ya, buat aku sendiri, sebetulnya aku sendiri akhirnya jadi, oke, kalau misalnya masuk ke pajak perorangan, kan pada akhirnya, pada akhirnya kan kita yang bengkak, gitu ya, pajaknya, gitu ya. Pada akhirnya kita harus mau nggak mau itu ribet, gitu kan? Itu ribet, gitu, ribet sekali, gitu. Terus dipecah beberapa kontrak, tapi kan pemecahan kontrak ini kan juga perlu apa ya? Perlu, perlu yang benar, gitu.